KBR, Jakarta - Ketua KPK sementara, Taufiqurrahman Ruki menyatakan revisi UU KPK harus dilakukan pada tahun ini.
Menurut Ruki, revisi tersebut dibutuhkan agar calon pimpinan KPK terpilih bisa langsung bekerja dengan menggunakan UU yang baru.
"Sebaiknya sih tahun ini, tahun ini juga sebelum pergantian
pimpinan baru. Tapi jangan pikir juga RUU KPK melemahkan. Kalau melemahkan yah tidak usah saja,"
ujar Ruki saat berbincang di Program KBR Pagi, Kamis (18/6/2015).
Ruki ikut mengusulkan sejumlah poin dalam revisi UU KPK tersebut di antaranya soal perekrutan penyidik independen dan penasehat KPK yang bisa merekomendasikan untuk menghentikan sebuah kasus. Ia juga menyetujui usulan dari Pemerintah dan DPR untuk memasukkan poin penuntutan yang diserahkan kepada Kejaksaan.
Pemerintah dan Badan Legislasi DPR sepakat untuk memasukkan revisi UU KPK dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2015 pada Selasa lalu.