Bagikan:

Polri: Kasus Novel Bukan Dihentikan, Tapi Ditunda

Kepolisian Indonesia (Polri) mengklaim instruksi Presiden SBY terkait kasus Novel Baswedan bukan penghentian, melainkan penundaan.

BERITA | NASIONAL

Kamis, 04 Jun 2015 17:47 WIB

Author

Ninik Yuniati

Novel Baswedan. Foto: Antara

Novel Baswedan. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Kepolisian Indonesia (Polri) mengklaim instruksi Presiden SBY terkait kasus Novel Baswedan bukan penghentian, melainkan penundaan. Kuasa hukum Polri Joel Banner Toendan mengatakan, kasus tersebut ditunda karena dinilai waktunya tidak tepat. Kata dia, instruksi presiden tersebut juga tidak memiliki kekuatan hukum. Ini lantaran tidak diikuti dengan dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Kan proses penghentian itu kan harus diikuti dengan surat perintah penghentian penyidikan, biar ada kepastian hukum, kalau belum ada itu kan berarti perkaranya masih terbuka dong. Satu saat bisa dinaikkan, kenapa? juga menyangkut kepentingan pencari keadilan juga, korban, bagaimana kalau tidak diperhatikan korbannya, waduh, karena mentang-mentang mantan polisi, jadi nggak diproses, salah juga Polri," kata Joel Banner di PN Jaksel, (4/6).

Kuasa Hukum Polri Joel Banner Toendan menambahkan, bahkan presiden sekalipun tidak boleh mengintervensi proses penyidikan. Namun, ia tidak bersedia berkomentar terkait Polri yang meloloskan Novel sebagai penyidik KPK. Kata dia, itu merupakan bagian kebijakan pimpinan Polri pada waktu itu. 

Sebelumnya, saat menjadi saksi Novel, ketua KPK nonaktif Abraham Samad menyebut bekas presiden SBY memerintahkan Kapolri Timur Pradopo untuk menghentikan kasus yang melibatkan Novel Baswedan. Instruksi itu muncul setelah digelar perundingan antara Presiden, Pimpinan KPK dan Kapolri Timur Pradopo pada 2012 lalu. 

Editor: Dimas Rizky

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending