KBR, Jakarta - Mabes Polri menegaskan tidak ada keterkaitan korupsi antara SKK Migas dan PT TPPI dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Victor E. Simanjuntak, kebijakan pemerintah sudah sesuai dengan aturan dengan memberikan kondensat kepada PT TPPI dan selanjutnya diolah untuk dijadikan BBM yang akan dijual ke Pertamina. Namun kata dia, TPPI tidak menjalankan perintah negara dan tidak menjual hasil pengolahan kondensat kepada Pertamina namun kepada perusahaan swasta lain.
"Saya pikir tidak ada kaitannya dengan Wakil Presiden karena tentu Wakil Presiden adalah membuat kebijakan tetapi juga kebijakan yang dibuat Wakil Presiden tidak dilaksanakan oleh TPPI. Kalau kebijakan Wakil PResiden adalah bahwa TPPI itu adalah ketika diberikan kondensat maka diproses untuk dijadikan RON 88, Solar dan Kerosin. Tetapi itu dijual ke Pertamina, namun kenyataannya tidak ada penjualan ke Pertamina dan tidak ada Ron 88, Solar, dan sebagainya itu ke Pertamina," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Victor E Simanjuntak, Selasa (9/6/2015).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Victor E. Simanjuntak menambahkan, Kepolisian tidak akan memeriksa kembali bekas Menteri Keuangan Sri Mulyani. Karena kata dia, pemeriksaan Sri Mulyani selama 10 jam sudah tuntas dan keterangan sudah cukup untuk melengkapi berkas.
Editor: Malika