KBR, Pangkalan Bun - Tim gabungan dari Polres Kotawingin Barat dan Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah menangkap satu lagi tersangka pembunuhan orangutan. Tersangka bernama Mulya, warga Desa Semantun, ditangkap semalam. Mulya ditangkap atas petunjuk dua tersangka Dadun dan Lutfi.
Desa Semantun terletak di perbatasan Kabupaten Lamandau dan Sukamara yang merupakan dua kabupaten penekaran dari Kobar. Hingga saat ini, tim belum berhasil menemukan tulang belulang primata yang diduga sebagai orangutan tersebut.
Sementara itu, Kepala BKSDA Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Kalimantan Tengah, Hartono mengatakan, pihaknya akan mengirimkan tim untuk uji forensik ke lokasi kejadian.
"Sekarang sudah ada titik terang, kemungkinan kita akan olah TKP di tempat kejadian, untuk mengumpulkan barang bukti yang mungkin masih tersisa, kami juga belum berani mengeluarkan statement bahwa itu orangutan, lihat saja hasil uji forensik uji DNA, makanya kita akan ke TKP mencari sisa-sisa barang bukti yang ada untuk melakukan uji forensik," kata dia.
Hartono menjelaskan uji foresik dan uji DNA tersebut untuk memastikan primata yang dibunuh para tersangka benar orangutan.
Editor: Quinawaty Pasaribu