KBR, Jakarta- Kuasa Hukum Novel Baswedan, Julius Ibrani menilai ada upaya-upaya non-hukum yang dilakukan oleh Polri untuk menyudutkan kliennya. Menurut Julius, pihaknya akan mengumpulkan dan mempelajari bukti-bukti terkait kemudian melaporkannya ke Komisi Yudisial.
"Langkah ke depan akan berdiskusi dengan Novel Baswedan, masih ada upaya hukum ke depan, tapi yang paling penting kami melihat ada upaya-upaya non hukum yang dilakukan oleh termohon. Kami masih mengumpulkan buktinya dan indikasinya, kami akan pertimbangkan juga ke Komisi Yudisial," kata Julius di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6).
Selain itu, Julius mengaku kaget terhadap putusan Hakim Tunggal Zuhairi untuk menolak gugatan surat penangkapan dan penahanan yang tidak sah. Padahal, kata dia, dalam persidangan sore tadi hakim jelas menyebutkan bahwa surat penangkapan tidak memenuhi format aturan KUHAP. Namun, tetap dinyatakan sah oleh hakim.
Kemudian, Julius juga menyoroti hakim yang mengutip perkataan saksi ahli Polri secara tidak lengkap. Dimana dalam persidangan hakim menjadikan kutipan tak lengkap tersebut sebagai dasar pertimbangan untuk menolak gugatan.
Sore tadi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk memenangkan Polri dalam sidang gugatan praperadilan pertama Novel Baswedan. Hakim Tunggal Zuhairi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Novel, seperti surat penangkapan dan penahanan yang dianggap sudah kadaluarsa.
Editor: Dimas Rizky