KBR, Balikpapan – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tetap ngotot meminta 19 persen saham Blok Mahakam. Meski, berdasarkan Peratutan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi bahwa daerah penghasil hanya mendapat 10 persen besaran hak partisipasi atau Participating Interest (PI).
Kepala Dinas Pertambangan Kalimantan Timur, Amrullah mengatakan, Peraturan Pemerintah tersebut sudah tidak lagi berlaku setelah kontrak Blok Mahakam berakhir pada 2017. Sehingga, Pemerintah Provinsi berhak menuntut lebih dari 10 persen saham Blok Mahakam yang masuk wilayah Kabupaten Kertanegara (Kukar).
"Kalau namanya PI itu kan minimal 10 persen untuk daerah. Ini kan bukan PI, ya enggak ada resiko lagi sudah. Bisa saja kalau pemerintah berkehendak 19 persen, 20 persen, 30 persen, kan terserah saja," kata Amrullah, Rabu (24/6/2015) malam.
Dirinya optimis, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM akan menyetujui memberikan minimal 19 persen saham Blok Mahakam. Jika tidak, akan ada negoisasi kembali antara Menteri ESDM Sudirman Said dan Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak, di Hotel Grand Senyiur, pada Kamis (25/6) siang.
“Tapi dalam didalam PI itu sudah diatur 10 persen. Tapi kalau untuk wilayah yang sudah habis masa berlakunya ini, itu tidak diatur. Boleh saja nanti berubah,” tambahnya.
Amrullah menambahkan, keinginan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendapat 19 persen saham Blok Mahakam adalah hal yang wajar. Mengingat selama 50 tahun ketika Blok Mahakam dikelola PT. Total Indonesia, daerah penghasil tidak mendapatkan dana bagi hasil (DBH) yang adil.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Joko Siswanto meminta Pemerintah Provinsi harus realistis jika menuntut 19 persen saham Blok Mahakam. Apalagi saat ini harga minyak di pasar Internasional juga mengalami penurun yang tajam hingga 50 persen, sehingga dari sisi ekonomi, kegiatan ekplorasi makin sulit.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Pemprov Kaltim Ngotot Minta 19 Persen Saham Blok Mahakam
Keinginan Pemprov Kalimantan Timur mendapat 19 persen saham Blok Mahakam hal wajar. Sebab selama 50 tahun Blok Mahakam dikelola Total Indonesia, daerah penghasil tak mendapat dana bagi hasil yang adil

Warga menandatangani spanduk bentuk dukungan pada Blok Mahakam. ANTARA FOTO
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai