KBR, Jakarta- Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bakal meningkatkan pengawasan parsel secara acak selama bulan puasa hingga lebaran.
Pengawasan itu terutama terhadap kemungkinan makanan yang kadaluarsa dan barang rusak, baik yang dijual di toko retail besar maupun kecil.
Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag, Widodo mengatakan jika ditemukan pedagang menjual parsel kadaluwarsa, bakal ada tindakan mulai dari teguran, sanksi hingga penarikan parsel dari peredaran.
“Biasanya parselnya kita buka. Kan biasanya parcel itu ditumpuk-tumpuk. Tidak tahu pakah di dalamnya ada yang kadaluarsa atau tidak. Biasanya kita ambil secara acak. Kemudian ditemukan atau tidak, “kata Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo.
Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag, Widodo menambahkan, jika harus dikenakan sanksi maka pelaku dijerat dengan UU Pangan khususnya terkait pangan olahan. Di tahun-tahun sebelumnya, selalu saja ditemukan parsel yang berisi makanan kadaluarsa.
Editor: Agus Luqman