KBR, Jakarta - Wadah Pegawai KPK memprotes keras upaya pelemahan berbagai pihak terhadap lembaga antirasuah melalui revisi Undang-Undang KPK.
Ketua Wadah Pegawai KPK, Faisal mengatakan protes ini sudah disampaikan kepada pimpinan, namun belum berbalas. Dia menilai, pertimbangan revisi terhadap UU KPK ini mengandung unsur politis yang kental, ketimbang hukum. Saat ini, menurutnya, lebih penting mengawal proses pemilihan pimpinan KPK baru.
"Persoalannya bukan sekedar ada SP3, hilangnya penyadapan, dan mekanisme penuntutan dikembalikan ke Kejaksaan. Bukan itu. Persoalan besarnya adalah menurut kami ada kepentingan melemahkan KPK. Itu saja. Ketika ada kepentingan melemahkan KPK, kami tidak ingin revisi UU KPK dilanjutkan!," ujar Faisal dalam perbicangan KBR Pagi, Kamis (18/6/2015).
Sebelumnya, pimpinan KPK, Taufiqurahman Ruki menilai KPK perlu punya kewenangan menghentikan penyidikan atau SP3, serta perekrutan penyelidik dan penyidik yang lebih tegas dalam UU KPK. Sementara pimpinan lain, seperti Johan Budi menilai revisi tersebut tidak perlu dilakukan saat ini, sedangkan Indriyanto Seno Adji meminta revisi tersebut ditunda.