KBR, Jakarta- Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi (pansel KPK) tidak bisa menjamin pimpinan KPK bakal terhindar
dari kriminalisasi saat menjalankan tugas memberantas korupsi. Ketua
Pansel KPK, Destry Damayanti mengatakan, hal tersebut bukan wewenang
Pansel KPK. Meski demikian kata dia, hal tersebut bakal bisa
diantisipasi sejak awal dengan melakukan pengetatan rekam jejak sejak
awal dengan melibatkan banyak pihak. Dengan itu kata dia, kemungkinan
kriminalisasi pimpinan KPK tidak akan bisa dilakukan.
“Selanjutnya
juga ada masukan jangan sampai nanti ada kesalahan kecil akan
dipermasalahkan lagi. Dan kemarin dari pembicaraan dari polri mereka
juga setuju bahwa harus ada aturan yang bisa katakan kadaluarsa.
Khusunya kalo keslaahan minor jangan dikeluarkan pada saat yang
bersangkutan menjabat. Tapi terus terang tim pansel ini tidak dalam
kewenangan untuk bisa menjadikan bahwa itu tidak akan terjadi. Intinya
Polri jg setuju harus ada aturan kadaluarsa,” ujarnya kepada wartawan di
kantor KPK, Selasa (9/6).
Ketua Pansel KPK, Destry Damayanti menambahkan,
pihaknya akan melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait peraturan yang
menjamin tidak akan ada kriminalisasi pimpinan KPK kedepannya. Pasalnya
kata dia kebijakan ini nantinya akan menambah gairah calon lain untuk
segera mendaftarkan diri dalam bursa pencalonan pimpinan KPK ini.
Editor: Dimas Rizky