KBR, Jakarta- Penyidik KPK, Novel Baswedan menuding
Bareskrim Polri mengeluarkan surat palsu terkait keterangan soal penahanannya
selama tujuh hari sebagai salah satu bukti dalam persidangan praperadilan. Kata
dia, ada perbedaan tanggal dan bulan pada kedua surat tersebut meski berada
dalam tahun yang sama.
Ujarnya lagi, surat yang dia miliki tertanggal 25 Juni 2004, sedang surat yang dimilik Bareskrim adalah tanggal 26 November 2004. Yang menguatkan bahwa suratnya yang asli dan yang milik kepolisian palsu adalah adanya dokumen CB atau semacam buku raport yang dimiliki setiap anggota polisi yang mencatat semua prestasi dan permasalahan yang pernah dibuat oleh anggota kepolisian selama berkarir di Korps Bhayangkara tersebut.
“Kalau memang itu menjadi perdebatan, saya punya alat uji lagi. Ini surat asli, ini adalah CB Polri. Setiap anggota Polri berdinas, dia dicatat penghargaan maupun hukuman. Saya akan perlihatkan. Dihalaman keduanya tercatat bahwa saya pernah bertugas di Bengkulu Utara dan ketika selesai bertugas maka Kapolres menandatangani dan membubuhkan cap," ujarnya kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.
"Selanjutnya saya
bertugas di Bengkulu Selatan, sama seperti sebelumnya ditandatangani dan dicap.
Ditahun 2004 saya bertugas di Polresta Bengkulu dicatat tentang saya pernah
mendapat hukuman teguran keras dan ini terkonfirmasi. Bulan dan tanggalnya 25
Juni 2004,” ujarnya lagi.
Penyidik KPK, Novel Baswedan menambahkan, pihaknya tidak
akan memperkarakan masalah surat palsu ini keranah hukum, pasalnya dia
kebingungan harus melaporkan kemana terkait masalah ini. Dia hanya berharap dengan
dipublikasi ke media agar Kepolisian Indonesia mengakui kesalahannya dan tidak
mengulanginya lagi kedepannya. Dia juga tidak ingin ada korban lain selain
dirinya dikemudian hari.
Editor: Dimas Rizky