KBR, Jakarta- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan pemerintahan pusat tahun 2014.
Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan ada empat hal yang menyebabkan pengecualian itu di antaranya karena pencatatan mutasi aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sinilai 2,78 tidak dapat dijelaskan. Selain itu, permasalahan utang kepada pihak ketiga di tiga kementerian dan lembaga sebesar Rp. 1,21 triliun yang tidak bisa ditelusuri karena tidak didukung dokumen yang memadai.
“Permasalahan tersebut harus jadi perhatian pemerintah untuk mengambil langkah-langkah perbaikan. Agar ke depan permasalahan yang mempengaruhi kewajaran laporan keuangan menjadi semakin berkurang, “kata Ketua BPK Harry Azhar Azis dalam penyerahan laporan di DPR, Kamis (4/6/2015).
Laporan keuangan pemerintahan pusat tahun 2014 yang diperiksa BPK ini mencakup laporan realisasi APBN, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Di mana pemerintah melaporkan realisasi pendapatan sebesar Rp 1.550,49 triliun atau naik 7,75 persen dari tahun 2013.
Sementara itu dari pemeriksaan terhadap 87 kementerian dan lembaga, kualitas laporan keuangan kementerian dan lembaga pun menurun. Tahun 2013, sebanyak 65 kementerian dan lembaga yang memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun tahun 2014 hanya 62. Sedangkan yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sebanyak 18. Dan yang mendapatkan Tidak Memberikan Pendapat (TMP) sebanyak 7 kementerian dan lembaga.
Editor: Citra Dyah Prastuti