KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kementerian Agama, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Kementerian Keuangan untuk melakukan evaluasi terkait masih adanya pelanggaran pungli pernikahan dan rujuk. Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiqurahman Ruki mengatakan, dari hasil evaluasi selama setahun ini KPK masih menemukan adanya pungli yang dilakukan oleh penghulu dan petugas KUA saat mengurus pernikahan.
"Dirjen Anggaran, PNBP dari Kementerian Keuangan, Kementerian Agama melakukan evaluasi dan berdiskusi tentang Peraturan Pemerintah No.48 tentang biaya nikah dan rujuk yang dibuat Kementerian Agama berdasarkan kajian KPK terhadap PP. 47. Kami melihat pelaksanaanya di lapangan kurang bagus dan agak tersendat-sendat. Oleh karena itu, hari ini kita melakukan evaluasi untuk perbaikan ke depan demi pemberian pelayanan yang lebih baik kepada sodara-sodara kita yang akan melakukan nikah dan rujuk," jelas Ketua KPK Taufiqurahman Ruki di Gedung KPK, Kamis (25/6).
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin juga mengakui masih ada pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat pernikahan di tingkat bawah. Kata Lukman, pertemuan ini juga untuk mencari solusi agar kejadian pungli pernikahan dan rujuk tidak terjadi lagi di lain waktu.
Masih ada Pungli Nikah, KPK Panggil Menteri Agama
Dari hasil evaluasi selama setahun ini KPK masih menemukan adanya pungli yang dilakukan oleh penghulu dan petugas KUA saat mengurus pernikahan.

Ilustrasi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai