KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk
menerbitkan sprindik baru untuk bekas Walikota Makassar Ilham Arief
Sirajuddin. Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP mengatakan opsi
penerbitan sprindik itu sebagai perlawanan terkait keputusan pra
peradilan yang dimenangkan Ilham. Kata Johan, selain penerbitan sprindik
baru, KPK juga memiliki opsi untuk menempuh upaya banding karena KPK
tidak dapat menghentikan proses penyidikan sesuai dengan UU KPK.
"Kemarin
begini, saya ditanya, salah satu opsi yang sedang kami pikirkan adalah
penerbitan sprindik baru terkait dengan kasus Ilham Arief. Karena dalam
keputusan Mahkamah Konstitusi, itu dimungkin untuk menerbitkan sprindik
baru. Itu adalah keputusan MK tentang perluasan objek pra peradilan,"
jelas Pelaksana Tugas KPK Johan Budi Sapto Pribowo kepada KBR, Selasa
(2/6/2015).
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP
menambahkan, dalam mengeluarkan sprindik baru, KPK juga berpatokan pada
hasil keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015 soal lembaga hukum yang
bisa mengeluarkan sprindik baru setelah kalah dalam pra peradilan.
Editor: Malika