Bagikan:

Komnas Perempuan Minta Mendagri Evaluasi Perda Jam Malam di Aceh

Dalih Pemkot Banca Aceh melindungi perempuan justru bentuk diskriminasi.

BERITA | NASIONAL

Minggu, 07 Jun 2015 19:28 WIB

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal. Foto: Antara

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Komnas Perempuan mengaku telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri soal penerapan jam malam bagi perempuan di Aceh. Anggota Komnas Perempuan, Irawati Harsono mengatakan, lembaganya minta Kemendagri mengevaluasi semua Peraturan Daerah yang diskriminatif seperti yang diberlakukan di Aceh. Menurut Irawati, dalih Pemkot Banca Aceh melindungi perempuan justru adalah bentuk diskriminasi.

"Dalihnya semua sama. Perempuan itu tiang negara, perempuan itu harus dilindungi, atau apalah. Yang jelas peraturan itu tidak memebrikan kami ruang dan kebebasan atas sesuatu yang kami perbuat," kata Irawati Harsono kepada KBR, Minggu (7/6/2015).

Sebelumnya, Walikota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal memberlakukan jam malam bagi perempuan di sana. Dalam instruksinya, perempuan tidak boleh keluar rumah di atas pukul 23.00. Peraturan itu kata dia sudah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, karena dengan demikian, perusahaan tidak boleh mempekerjakan perempuan hingga di atas pukul 23.00.

Walikota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal mengklaim aturan jam malam bagi perempuan telah sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan. Sehingga ia menilai, peraturan tersebut tidak perlu dikhawatirkan, apalagi sampai menghujat melalui media sosial. Menurutnya, dalam Undang-undang Ketenagakerjaan disebutkan, perlindungan bagi pekerja perempuan dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, semisal pelecehan seksual terhadap kaum hawa di sana.

"Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, yang dilindungi memang perempuan. Karena mau ngapain lagi kalau sudah lewat tengah malam? Tengah malam itu kan waktu untuk beristirahat. Laki-laki juga sebaiknya begitu. Tapi yang dikhawatirkan adanya tindakan pelecehan terhadap pekerja perempuan. Jadi itu secara nasional hal itu memang sudah diatur," katanya saat diwawancara KBR, Minggu (7/6).

Editor: Malika

 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending