KBR, Jakarta - Komnas HAM menegaskan kasus pelanggaran HAM berat tidak
bisa dihentikan secara sepihak. Ini menanggapi pernyataan Menko Politik
Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdjianto yang mengisyaratkan akan
menghentikan kasus Trisakti dan Talangsari. Ketua Komnas HAM, Hafid Abbas
mengatakan, penghentian suatu kasus merupakan wewenang Kejaksaan Agung. Komnas HAM meminta dua kasus tersebut dilanjutkan ke tahap
penyidikan.
"Bagi
Komnas HAM, (kasus) itu kan sudah diproses, melalui UU 26, sudah ada
penyelidikan yang disampaikan ke Kejaksaan Agung. Itu tidak bisa serta
merta dihentikan di tengah jalan, harus ada keputusan di Kejaksaan
Agung untuk mengambil keputusan bahwa kasus ini diproses dan tidak
bisa melangkah ke tahap penyidikan. Jadi Kejagung lah yang memutuskan,"
kata Hafid Abbas ketika dihubungi KBR, (9/6/2015).
Hafid Abbas menambahkan, kasus pelanggaran HAM berat bisa saja
dihentikan, kemudian dilanjutkan ke rekonsiliasi. Namun, tahap
rekonsiliasi saat ini masih sulit dilakukan karena Undang-undang KKR
masih dibahas DPR.
"Mungkin Pak Tedjo, melihat kasus tadi, bisa dibawa ke mekanisme
rekonsiliasi. Cuma kendalanya, undang-undangnya kan belum ada, UU KKR.
Jadi harus disiapkan dulu infrastrukturnya," tutup Hafid.
Komnas HAM : Kasus Pelanggaran HAM Tak Bisa Dihentikan Sepihak
Komnas HAM menegaskan kasus pelanggaran HAM berat tidak bisa dihentikan secara sepihak.

Menko Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdjianto. Foto: Antara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai