KBR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mengusut 82 Kapal Filipina di Perairan Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara yang dicurigai beroperasi secara ilegal. Dugaan awal, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, kapal-kapal yang disebut Pam Boat itu melanggar aturan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), yakni dengan mempekerjakan Anak Buah Kapal (ABK) asing.
"Semua pam boat menggunakan bendera Indonesia tapi ABK-nya warga negara Filipina ini juga sebuah pelanggaran. Satu, jumlah pam boat di Tahuna yang diduga ABK asing ada 82 buah. Kedua, Jumlah ABK sekitar 450 tidak mempunyai KTP Indonesia maupun id card Filipina ataupun VISA," jelas Susi di Gedung KKP, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Informasi mengenai kapal-kapal berukuran di bawah 30 gross ton ini bermula dari keluhan masyarakat lokal di kepulauan Sangihe yang mengirim pesan singkat kepada Menteri Susi. Susi menceritakan, kapal tersebut beroperasi di perairan Indonesia lantaran saat ini sedang memasuki musim ikan.
"Katanya waktu Bu Susi datang ke sini, kapal-kapal tersebut bersembunyi di Teluk Tawolali jadi tidak terlihat di Tahuna. Kemudian Bupati tahu namun tidak bertindak," kata Susi menceritakan isi salah satu pesan singkat dari Nelayan Tahuna.
Menurut Susi, Bupati Tahuna sebenarnya juag mengetahui keberadaan kapal-kapal itu, namun tidak melakukan tindakan apapun. Karena itu, tim dari KKP menginvestigasi langsung ke lokasi kejadian. Hasilnya, ditemukan 8 kapal mencurigakan yang ditangkap TNI AL. Kapal-kapal itu kini sedang dalam proses penyidikan.
"Perizinan dikeluarkan pemerintah daerah tersebut. Empat pam boat sempat diproses TNI AL namun kejaksaan tidak proses alasan ABK tidak punya identitas," jelas Susi.
Susi menambahkan kasus ini merupakan modus baru dalam penggunaan kapal di bawah 30 gross ton. Kata dia, selain mencuri sumber daya ikan nasional, kapal-kapal tersebut juga mencuri BBM nasional.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri No. 36 tahun 2014, pada pasal 1 dikatakan bahwa setiap kapal perikanan yang melakukan penangkapan ikan di luar wilayah domisili administrasinya wajib memperoleh SIPI sebagai izin tertulis.
Editor : Sasmito Madrim