Bagikan:

KKP Usut 82 Kapal Asing dari Filipina di Sulawesi Utara

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mengusut 82 Kapal Filipina di Perairan Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara yang dicurigai beroperasi secara ilegal.

BERITA | NASIONAL

Senin, 22 Jun 2015 12:20 WIB

KKP Usut 82 Kapal Asing dari Filipina di Sulawesi Utara

Petugas Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Polda Jambi memeriksa barang bukti kapal yang mengangkut solar saat ekspos di tepi Sungai Batanghari, kawasan Ancol, Jambi, Jumat (19/12)/ANTARAFOTO

KBR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mengusut 82 Kapal Filipina di Perairan Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara yang dicurigai beroperasi secara ilegal. Dugaan awal, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, kapal-kapal yang disebut Pam Boat itu melanggar aturan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), yakni dengan mempekerjakan Anak Buah Kapal (ABK) asing.

"Semua pam boat menggunakan bendera Indonesia tapi ABK-nya warga negara Filipina ini juga sebuah pelanggaran. Satu, jumlah pam boat di Tahuna yang diduga ABK asing ada 82 buah. Kedua, Jumlah ABK sekitar 450 tidak mempunyai KTP Indonesia maupun id card Filipina ataupun VISA," jelas Susi di Gedung KKP, Jakarta, Senin (22/6/2015).

Informasi mengenai kapal-kapal berukuran di bawah 30 gross ton ini bermula dari keluhan masyarakat lokal di kepulauan Sangihe yang mengirim pesan singkat kepada Menteri Susi. Susi menceritakan, kapal tersebut beroperasi di perairan Indonesia lantaran saat ini sedang memasuki musim ikan.

"Katanya waktu Bu Susi datang ke sini, kapal-kapal tersebut bersembunyi di Teluk Tawolali jadi tidak terlihat di Tahuna. Kemudian Bupati tahu namun tidak bertindak," kata Susi menceritakan isi salah satu pesan singkat dari Nelayan Tahuna.
 
Menurut Susi, Bupati Tahuna sebenarnya juag mengetahui keberadaan kapal-kapal itu, namun tidak melakukan tindakan apapun. Karena itu, tim dari KKP menginvestigasi langsung ke lokasi kejadian. Hasilnya, ditemukan 8 kapal mencurigakan yang ditangkap TNI AL.  Kapal-kapal itu kini sedang dalam proses penyidikan.

"Perizinan dikeluarkan pemerintah daerah tersebut. Empat pam boat sempat diproses TNI AL namun kejaksaan tidak proses alasan ABK tidak punya identitas," jelas Susi.

Susi menambahkan kasus ini merupakan modus baru dalam penggunaan kapal di bawah 30 gross ton. Kata dia, selain mencuri sumber daya ikan nasional, kapal-kapal tersebut juga mencuri BBM nasional.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri No. 36 tahun 2014, pada pasal 1 dikatakan bahwa setiap kapal perikanan yang melakukan penangkapan ikan di luar wilayah domisili administrasinya wajib memperoleh SIPI sebagai izin tertulis.  

Editor : Sasmito Madrim

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending