KBR, Jakarta- Kemenkumham resmi mengembalikan usulan revisi UU KPK kepada DPR.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, Enny Nurbaningsih,
mengatakan hal itu sesuai dengan Keputusan rapat kerja DPR Februari
lalu. Dalam dokumen itu, disepakati DPR yang mengusulkan revisi UU KPK.
Langkah Kemenkumham dilakukan setelah adanya permintaah dari Presiden
Joko Widodo yang tak ingin UU KPK direvisi.
"Ya
sama saja, kan pemerintah satu suara," ujar Enny kepada KBR, Kamis
(25/6/2015) malam.
"Tetapi, bahasanya secara hukum adalah pemerintah
mengembalikan. Ini sesuai keputusan DPR 06A, revisi UU KPK adalah
inisiatif DPR bukan dari pemerintah," jelasnya.
Sebelumnya,
Presiden Joko Widodo menolak revisi UU KPK ini. Sebab 5 pasal yang akan
direvisi akan melemahkan lembaga anti-rasuah itu. Hal ini disampaikan
Plt Ketua KPK, Taufiqurahman Ruki usai bertemu Jokowi pekan lalu. Revisi
UU KPK masuk Prolegnas Prioritas tahun ini.
Editor: Dimas Rizky