KBR, Jakarta - Anggota Komisi Perlindungan Anak DPR, Maman Imanulhaq akan membahas revisi terhadap UU Perkawinan yang mengatur soal perwalian, juga adopsi. Ini dilakukan setelah kasus pembunuhan terhadap anak berusia delapan tahun, Angeline terungkap.
"Angeline itu korban illegal adoption. Maka pasal perwalian di UU Perkawinan dan pasal adopsi harus direvisi," tegas Maman di sela-sela Aksi 1000 Lilin untuk Angeline, di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (11/6/2015) malam.
Menurut dia, aturan adopsi saat ini masih belum menjamin keselamatan anak, sehingga kasus adopsi ilegal semacam Angeline rentan terjadi. Dia mengatakan, PKB akan mendorong revisi tersebut di Komisi VIII.
"Sehingga anak itu jelas. Ketika dia pindah pengasuhan, orang yang mengasuhnya harus bisa melindungi, menyayangi, dan memberikan yang terbaik," ujarnya.
Kemarin malam di Jakarta, seratusan orang menggelar Aksi 1000 Lilin dan tabur bunga. Acara ini didedikasikan untuk Angeline, bocah delapan tahun yang ditemukan tewas di Bali, juga anak-anak korban kekerasan lainnya. Dalam kesempatan itu, mereka mengutuk kekerasan terhadap anak.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Kasus Angeline, Komisi Anak DPR Bahas Prosedur Adopsi
Menurut dia, aturan adopsi saat ini masih belum menjamin keselamatan anak, sehingga kasus adopsi ilegal semacam Angeline rentan terjadi.

Rumah ibu angkat Angeline di Bali. ANTARA FOTO
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai