KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang stabilisasi harga kebutuhan pokok. Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki mengatakan dalam Perpres itu disebutkan adanya larangan penyimpanan kebutuhan pokok saat terjadinya kelangkaan barang.
Perpres ini juga memberi kewenangan pemerintah membuat kebijakan harga dengan menetapkan harga khusus yang diatur Kementerian Perdagangan. Namun, hal tersebut masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan.
"Presiden sudah tandatangan Perpres tentang penetapan dan penyimpanan harga kebutuhan pokok dan barang penting pada 15 Juni. Perpres ini memang berharap masalah gejolak harga barang pokok bisa diatasi,"ujar Teten di Istana Kepresidenan, Kamis (18/6/2015).
Teten menambahkan, dengan munculnya Perpres ini, pemeirntah pusat bisa menjamin pasokan dan harga kebutuhan pokok.
"Jadi dgn Perpres ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa menjamin kebutuhan barang pokok dan penting itu lewat pengendalian stok dan harga," tambahnya.
Editor: Citra Dyah Prastuti