Bagikan:

Jokowi Keluarkan Perpres Stabilisasi Harga Kebutuhan Pokok

Pemerintah bisa membuat kebijakan harga khusus.

BERITA | NASIONAL

Kamis, 18 Jun 2015 15:55 WIB

Author

Erric Permana

Presiden Joko Widodo (Foto: Antara)

Presiden Joko Widodo (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang stabilisasi harga kebutuhan pokok. Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki mengatakan dalam Perpres itu disebutkan adanya larangan penyimpanan kebutuhan pokok saat terjadinya kelangkaan barang. 

Perpres ini juga memberi kewenangan pemerintah membuat kebijakan harga dengan menetapkan harga khusus yang diatur Kementerian Perdagangan. Namun, hal tersebut masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan.

"Presiden sudah tandatangan Perpres tentang penetapan dan penyimpanan harga kebutuhan pokok dan barang penting pada 15 Juni. Perpres ini memang berharap masalah gejolak harga barang pokok bisa diatasi,"ujar Teten di Istana Kepresidenan, Kamis (18/6/2015). 

Teten menambahkan, dengan munculnya Perpres ini, pemeirntah pusat bisa menjamin pasokan  dan harga kebutuhan pokok. 

"Jadi dgn Perpres ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa menjamin kebutuhan barang pokok dan penting itu lewat pengendalian stok dan harga," tambahnya. 

Editor: Citra Dyah Prastuti 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending