KBR, Jakarta- Bekas Direktur PLN, Dahlan Iskan mengaku bakal bertanggung jawab pasca penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi Gardu Induk oleh Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta. Tanggung jawab tersebut dilakukan lantaran dirinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut. Termasuk apapun yang dilakukan anak buanya saat itu. Ujarnya, saat ini dirinya akan kembali mempelajari kasusnya itu. Pasalnya dia mengaku tidak mengikuti lagi perkembangan kasus tersebut. Karena itu dia meminta ijin kepada jajaran direksi PLN saat ini untuk membuka kembali dokumen proyek gardu induk PLN.
MelaluiĀ pesan yang beredar di media sosial ini, Dahlan menceritakan, saat diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dirinya juga ditanya soal menerobos aturan. Dia mengatakan langkah itu sebagai upaya agar proyek bisa berjalan. Selain itu juga aksi terobos peraturan dilakukan agar bisa menjawab keluhan masyarakat mengenai kondisi listrik saat itu.Sebelumnya Kajati DKI resmi menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Kejaksaan akan memeriksa Dahlan sebagai tersangka pekan depan.
Editor: Dimas Rizky