KBR, Jakarta- Mahkamah Agung menyatakan Anas Urbaningrum pantas dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik. Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan, menurut ketua majelis hakim, Anas Urbaningrum dalam melakukan korupsi, berlatar belakang politis.
“Hari ini Mahkamah Agung RI mengumumkan putusan
perkara atas nama terdakwa Anas Urbaningrum. Terhadap permohonan kasasi tersebut
MA menolak kasasi Anas dan mengabulkan permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi penuntut
umum KPK, “kata Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi dalam konferensi pers.
Dalam putusannya, Hakim Majelis Mahkamah Agung menyatakan Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan gabungan tindak pidana pencucian uang. Karena itulah MA menjatuhkan kurungan penjara 14 tahun.
Selain itu, Anas juga dijatuhkan pidana denda sesar
Rp. 5 miliar Rupiah subsider 1 tahun 4 bulan. Anas juga harus membayar uang
pengganti Rp. 57 miliar dan dalam bentuk dolar sekira 5 juta dolar. Jika belum membayar
uang pengganti dalam waktu sebulan maka harta benda disita untuk menutupi uang
pengganti. Jika tidak cukup membayar maka dipidana lagi sebanyak 4 tahun. Salin
itu, hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut.
Editor: Dimas Rizky