KBR, Bali - Kepolisian Daerah Bali hari ini kembali memeriksa Margriet Megawe dalam kasus pembunuhan bocah berusia delapan tahun, Engeline.
Juru Bicara Polda Bali, Hery Wiyanto mengatakan, pemeriksaan guna menguatkan barang bukti yang sudah ada.
"Proses yang baru 20 hari kalau dalam penyidikan memang belum cukup lama karena memang kita memperkuat terlebih dahulu bukti-bukti sehingga apabila ini ditetapkan sebagai tersangka kemudian akan kita tindak lanjuti ke tingkat penuntut umum," ujar Hery Wiyanto, Senin (29/6/2015).
Kata dia, berdasarkan penyidikan, Kepolisian Bali mendapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka Margriet sebagai tersangka pembunuhan. Yakni keterangan saksi dari tersangka AG, hasil otopsi kedokteran forensik Rumah Sakit Sanglah maupun hasil olah TKP.
Kasus pembunuhan ini, kata dia, masih ditangani Polresta Denpasar.
Engeline bocah delapan tahun ditemukan tewas terkubur di belakang rumah orang tua angkatnya pada 10 Juni lalu setelah sebelumnya pada 16 Mei lalu dinyatakan hilang.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Hari Ini Margriet Diperiksa Sebagai Tersangka Pembunuh Engeline
Berdasarkan penyidikan, Kepolisian Bali mendapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka Margriet sebagai tersangka pembunuhan.

Kabid Humas Polda Bali, Hery Wiyanto. Foto: Yulius Martoni/KBR
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai