KBR, Jakarta- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku
dituntut 1 triliun rupiah oleh pemilik kapal MV Hai Fa. Kata dia,
tuntutan tersebut karena pemilik kapal merasa dirugikan akibat dilarang
beroperasi. Padahal, kapal Hai Fa telah terbukti melakukan pencurian
ikan, namun dilepaskan dengan denda hanya 200 juta rupiah.
"Yang
tersisa sekarang adalah tuntutan mereka untuk ganti rugi berhentinya
mereka beroperasi mencuri, mengangkut barang curian di indonesia kepada
saya, sebesar 1 triliun. Dan saya rencana akan meminta kepada jaksa
agung untuk mewakili atau departemen kita sendiri akan melakukan
pembelaan lewat kejaksaan," kata Susi di Komisi IV DPR, (16/6).
Menteri
Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengritik hukum di Indonesia
yang masih lemah dalam menindak. Kata dia, kasus Hai Fa menunjukkan
kemunduran dalam pemberantasan illegal fishing. Menurutnya, hal ini sama
sekali tidak menimbulkan efek jera.
"Ini akan membuat satu
kemunduran daripada penegakan hukum atas pelaku-pelaku ilegal fishing di
Indonesia. Termasuk 5 kapal Sino lainnya, yang kita tangkap pada hari
yang sama, itu pun hanya didenda 100 juta saja. Padahal ikannya sudah
kita sita dan kita lelang sebesar 6,7 miliar. Bagaimana orang nyuri 6,7
miliar harus bayar cuma 100 juta saja. Semua orang akan mencuri, semua
orang akan kembali ke laut kita," ujar Susi.
Editor: Dimas Rizky