KBR, Balikpapan – Dua pasangan yang mendaftar melalui jalur perseorangan dalam pemilihatan walikota (pilwakot) Balikpapan dinyatakan memenuhi syarat administrasi oleh KPU Kota Balikpapan Kalimantan Timur. Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Toha mengatakan, dua pasangan perseorangan itu yakni pasangan Abdul Hakim - Wahidah dan pasangan Achdian Noor – Abriantinus. Menurut Noor Toha, dukungan KTP yang menjadi syarat utama terhadap kedua pasangan perseorangan itu telah melebihi batas dukungan yang disyaratkan yakni 44.548 dukungan. Kata dia, pasangan Abdul Hakim – Wahida menyerahkan dukungan KTP sebanyak 55.068. Sedangkan Achdian Noor – Abriantinus sebanyak 55.245 dukungan dan semuanya menyebar di seluruh Kelurahan.
"Karena perseorangan itu ada dukungan yang harus kita verifikasi. Jumlah dukungan yang harus kita verifikasi sekarang adalah 440.854 minimal, dari data agregat kita sekitar 500 (ribu) . Jadi dari 500 jumlah penduduk itu kemudian dikali 7,5 persen ketemulah dukungan minimal,” kata Noor Toha, Rabu (17/6).
Dia menambahkan, selanjutnya dukungan KTP itu akan diverifikasi secara faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mendatangi langsung rumah warga yang memberikan dukungan terhadap kedua pasangan calon itu.
Verifikasi dilakukan mulai 23 Juni sampai 6 Juli atau 14 hari. Kemudian pleno di masing masing Kecamatan 7 Juli hingga 13 Juli. Sedangkan pleno KPU Balikpapan dilaksanakan pada 14 hingga 19 Juli mendatang. Jika dalam verifikasi faktual ditemukan banyak dukungan terhadap pasangan calon perseorangan itu yang tidak sah, maka pasangan calon itu masih diberikan waktu melengkapi sampai Agustus mendatang.
Editor: Rony Sitanggang