Bagikan:

Dicurhati Soal Praperadilan, Ini Usulan MA Kepada KPK

Mahkamah Agung mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil penyelidik dan penyidik dari Kepolisian.

BERITA | NASIONAL

Rabu, 10 Jun 2015 20:59 WIB

Author

Bambang Hari

Dicurhati Soal Praperadilan, Ini Usulan MA Kepada KPK

Foto: mahkamahagung.go.id

KBR, Jakarta- Mahkamah Agung mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil penyelidik dan penyidik dari Kepolisian. Juru Bicara MA, Suhadi beralasan, tindakan ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya upaya praperadilan yang dilakukan tersangka yang telah dijerat. Ia menjelaskan, usulan itu diberikan usai kedatangan empat petinggi KPK ke MA.
 
"Menganjurkan agar KPK untuk meminta penyelidik dan penyidik dari Kepolisian sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Praperadilan kan diatur oleh Undang-undang. Jadi Mahkamah Agung berpendapat bahwa hanya perubahan Undang-undanglah yang dapat mengatur secara tegas mengenai praperadilan itu," katanya kepada KBR, Rabu (10/6).

Siang tadi empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi datang ke Mahkamah Agung untuk membahas berbagai persoalan terkait maraknya praperadilan yang muncul. Para pimpinan KPK yang datang adalah Taufiequrachman Ruki, Johan Budi, Indriyanto Seno Adji dan Adnan Pandu Praja. Mereka mengusulkan agar MA membuat SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) sebagai panduan hakim dalam memutus perkara praperadilan.

Editor: Dimas Rizky

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending