KBR, Jakarta- Mahkamah Agung mengusulkan agar Komisi Pemberantasan
Korupsi mengambil penyelidik dan penyidik dari Kepolisian. Juru Bicara
MA, Suhadi beralasan, tindakan ini perlu dilakukan untuk mencegah
terjadinya upaya praperadilan yang dilakukan tersangka yang telah
dijerat. Ia menjelaskan, usulan itu diberikan usai kedatangan empat
petinggi KPK ke MA.
"Menganjurkan
agar KPK untuk meminta penyelidik dan penyidik dari Kepolisian sesuai
dengan ketentuan Undang-undang. Praperadilan kan diatur oleh
Undang-undang. Jadi Mahkamah Agung berpendapat bahwa hanya perubahan
Undang-undanglah yang dapat mengatur secara tegas mengenai praperadilan
itu," katanya kepada KBR, Rabu (10/6).
Siang tadi empat pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi datang ke Mahkamah Agung untuk membahas berbagai persoalan
terkait maraknya praperadilan yang muncul. Para pimpinan KPK yang datang
adalah Taufiequrachman Ruki, Johan Budi, Indriyanto Seno Adji dan Adnan
Pandu Praja. Mereka mengusulkan agar MA membuat SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) sebagai panduan hakim dalam memutus perkara praperadilan.
Editor: Dimas Rizky