KBR, Jakarta- Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman akan
memanggil jajaran Sekjen untuk menjelaskan laporan keuangan lembaga itu.
Hal ini dilakukan menyusul laporan keuangan Ombudsman yang dinyatakan
disclaimer atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK). Anggota Ombudsman, Budi Santoso, mengatakan Kuasa Pemegang
Anggaran (KPA) di Ombudsman adalah jajaran Sekjen. Sementara pimpinan
hanya mengurus laporan aduan publik.
"Kami
akan lakukan penyelesaian internal dulu. Belum ke pihak luar," ujar
Budi kepada KBR, Jumat (6/5/2015) malam.
"Kami pimpinan akan bertemu
dan meminta Sekjen untuk menjelaskan secara komprehensif, lengkap, dan
holistik. Bagaimana, kok, kita bisa masuk disclaimer sementara tiga
tahun sebelumnya WTP terus?" ujarnya lagi.
Anggota Ombudsman, Budi
Santoso, menjelaskan laporan keuangan lembagany selalu Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) sejak 2011, 2012, dan 2013. Karena itu, hasil tahun
ini sangat mengejutkan.
Jumat ini, Presiden Joko Widodo membacakan
hasil audit BPK atas laporan keuangan kementerian dan lembaga. Ada 7
yang dinyatakan disclaimer yakni Ombudsman, TVRI, RRI, Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta badan
Informasi Geospasial.
Editor: Dimas Rizky