KBR, Jakarta- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes
Polri bakal melakukan gelar perkara kasus pemberian keterangan palsu terkait
sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang menjerat Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto dalam waktu dekat.
Direktur
Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Victor Edison Simanjuntak
mengatakan nantinya pihaknya akan memanggil Bambang dan kuasa hukumnya. Kata dia, setelah itu pihaknya baru akan
melakunan tahap dua atau menyerahkan kembali berkas kasus ini ke kejaksaan setelah
gelar perkara dilakukan.
“Ya penyidikan itu tergantung penyidik kita lihat urgensinya bagaimana. Kita akan segera berdisikusi menggelarkan ini dangan penyidiknya dan dengan kuasa hukumnynya yang kemarin mendampingi di pengadilan nanti kita lihat," ujarnya kepada wartawan di kantor Bareskrim Mabes Polri.
Meski begitu, Victor belum memberikan tanggal pasti kapan pemanggilan BW dilakukan. "Nanti kalau misalnya kita panggil
senin atau selasa depan tetapi tidak datang bagaimana," tambahnya lagi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Non Aktif, Bambang Widjojanto
mencabut gugatan praperadilan untuk kedua kalinya. Permohonan tersebut dicabut
pada 20 Mei 2015 lantaran pihak Bambang Widjojanto menunggu kasusnya ?di SP3
kan, setelah dalam pemeriksaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) BW
dinyatakan tidak melanggar kode etik ketika menjadi pengacara dalam kasus yang
menjeratnya.
Editor: Dimas Rizky