KBR, Jakarta - Badan Legislasi DPR menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly layak dipecat. Alasannya, Yasonna dinilai telah melangkahi Presiden Jokowi dengan tak berkoordinasi sebelum mengusulkan revisi UU KPK masuk dalam prioritas Prolegnas tahun ini.
Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Subagyo mengatakan, hal itu terbukti ketika Presiden Jokowi justru menolak revisi setelah usulan tersebut disepakati di Baleg.
"Presiden Jokowinya mengatakan tidak tahu menahu, ini kan kekonyolan. Artinya seorang menteri sebagai pembantu presiden mau bicara antarkelembagaan, artinya Yasonna ini kan tidak pernah koordinasi dengan presiden, bahwa dia akan rapat dengan DPR, dengan lembaga negara yang setara derajatnya ini kan dia harus bicara dulu dengan bosnya. Kalau dia tidak bicara dengan Jokowi, kesalahan besar. Kalau saya jadi presiden, saya pecat menteri seperti itu. Ini bahaya," kata Firman di KBR Pagi, (25/6).
Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Subagyo menambahkan, akibat ulah Menteri Yasonna ini, DPR justru yang mendapat kritikan dari publik karena dianggap melemahkan KPK. Padahal, kata dia, Menteri Yasonna yang memaksakan revisi masuk dalam prioritas legislasi tahun ini.
Yasonna menukar revisi UU KPK dengan RUU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam 10 RUU inisiatif pemerintah.
"Dia (Yasonna-red) menyampaikan bahwa, ada RUU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah belum siap. Kemudian dia mengatakan, itu dicabut dan diganti UU KPK, kita (Baleg-red) setujui. Itu mekanismenya, dan itu clear, ada rekamannya, ada tertulisnya, bisa dipertanggungjawabkan," lanjut Firman.
Editor : Sasmito Madrim