KBR, Jakarta- Novel Baswedan optimistis bukti-bukti yang diajukan akan meloloskan
permohonan gugatan praperadilan. Kuasa hukum Novel Baswedan, Febi
Yonesta mengatakan, surat penangkapan kadaluarsa hanya salah satu dari
puluhan bukti yang diserahkan. Kata dia, bukti-bukti tersebut saling
terkait dan menguatkan tidak sahnya penangkapan dan penahanan.
"Surat
penangkapannya sendiri, itu kan menjadi alat bukti yang paling kuat
disandingkan dengan fakta bahwa Novel itu tidak pernah benar-benar
mangkir dan juga ada bukti lain peraturan Kapolri terkait dengan
penangkapan, penahanan yang harus melalui dua kali panggilan," Kata Febi
Yonesta di PN Jaksel, (3/6).
Hari ini, sidang lanjutan
permohonan praperadilan Novel Baswedan digelar di PN Jaksel. Tim kuasa
hukum Novel mengajukan sekitar 77 bukti surat kepada majelis hakim.
Dalam sidang hari ini juga, hakim menolak permintaan pemeriksaan bukti secara tertutup terkait permohonan gugatan praperadilan Novel Baswedan. Padahal, menurut pengacara Novel, Febi Yonesta, permintaan ini dilontarkan lantaran terdapat bukti surat yang masuk kategori rahasia. Kata dia, surat ini untuk membuktikan bahwa Novel tidak mangkir dari pemeriksaan pihak kepolisian.
Editor: Dimas Rizky