KBR, Jakarta- Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad
mengakui belum ada surat resmi penghentian penyidikan terhadap kasus
Novel Baswedan. Ini dilontarkan Abraham Samad ketika menjadi saksi permohonan praperadilan Novel di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan. Namun kata dia, putusan penghentian tersebut
merupakan instruksi langsung dari bekas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada
2012 silam. Instruksi tersebut muncul setelah digelar perundingan
antara Presiden, Pimpinan KPK dan Kapolri Timur Pradopo
"Tapi
memang belum ada SP3, itu yang menjadi persoalan. (Presiden
menginstruksikan penghentian penyidikan?) Iya dan itu Anda kan tahu
lewat pidatonya pada malam itu kan? Tapi itu perundingan, jadi kita
meletakkan semua permasalahan pada saat itu di atas meja. Jadi
dibahaslah satu per satu permasalahan itu. Kemudian dari hasil
pembahasan permasalahan itulah disimpulkan, salah satu misalnya, kasus
korlantas diserahkan kepada KPK untuk ditangani, kemudian kasus Novel
Baswedan dihentikan karena timingnya tidak tepat," kata Abraham Samad di
PN Jaksel, (4/6).
Ketua KPK nonaktif Abraham Samad menambahkan,
status penghentian kasus Novel diteruskan oleh Kapolri Sutarman. Kata
dia, hal ini kuat secara institusi karena proses Novel Baswedan menjadi
penyidik KPK berjalan lancar.
"Novel ini kan mengajukan
permohonan untuk menjadi pegawai KPK, jadi saya harus crosscheck ulang,
posisinya statusnya di kepolisian, apakah ini clear? Pak Tarman bilang,
iya kasusnya sudah dihentikan, makanya kita terima. Dan kemudian itu
dibenarkan oleh kepolisian lewat, ada SK yang dibuat oleh Polri, pensiun
dini terhadap Novel, itu kan berarti secara eksplisit," lanjut Abraham.
Editor: Dimas Rizky