KBR, Jakarta - Polisi belum menemukan kesalahan bekas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam perkara korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Victor E. Simanjuntak, meski ada surat dari Sri Mulyani soal aturan pembayaran kepada PT TPPI namun surat itu baru dikeluarkan setelah ada penunjukan langsung oleh BP Migas yang menjadi perusahaan awal SKK Migas.
"Sementara ini tidak ada, karena suratnya Sri Mulyani mendasari atau mengutip dari surat dari BP Migas No. 011. Surat itu melakukan atau menunjuk PT TPPI sebagai penjual kondensat. Karena sudah ditunjuk maka Sri Mulyani merasa berkewajiban untuk menetapkan cara pembayaran. Jadi sudah ditunjuk dulu PT TPPI baru suratnya Sri Mulyani keluar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Victor E.Simanjuntak di Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Victor E. Simanjuntak menambahkan, kepolisian masih terus memeriksa saksi-saksi dalam kasus penjualan kondensat PT TPPI. Namun hingga kini belum ada penambahan jumlah tersangka. Kata Victor, tersangka dalam kasus ini adalah HW, RP dan DH.
Editor: Malika