Bagikan:

PWNU Jatim Haramkan Aksi People Power 22 Mei

"Tidak diperbolehkan karena dampaknya berseberangan dengan syariah,"

BERITA | NUSANTARA

Selasa, 21 Mei 2019 11:25 WIB

PWNU Jatim Haramkan Aksi People Power 22 Mei

Suasana pengamanan di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta pada Selasa, 21 Mei 2019, sekitar pukul 08.30 wib. (Foto: KBR/Resky Novianto)

KBR, Surabaya- Katib Syuriah Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Syafruddin Syarif mengatakan, sesuai hasil 'bahtsul masail' para kiyai sepuh, maka gerakan Aksi 22 Mei yang bertujuan menolak hasil Pemilu 2019, diharamkan. Alasannya, tindakan itu  membawa mudharat bagi masyarakat.

Tindakan itu tidak dibenarkan, kata Syafruddin, karena melanggar hukum syariah. 

"Bolehkah menolak hasil Pemilu, melakukan provokasi revolusi dan tindakan inkonstitusional? Jawabnya tidak diperbolehkan karena dampaknya berseberangan dengan syariah," katanya kepada KBR pada Senin (20/5).

Menurut Syafruddin, Komisi Pemilihan Umum (KPU), merupakan lembaga resmi pemerintahan, yang diamanatkan memilih pemimpin. Karena itu, apabila ada tindakan untuk mendelegitimasi dan memprovokasi, maka hal itu tidak dibenarkan oleh hukum fiqih. 

PWNU Jawa Timur menyerukan masyarakat untuk menahan diri, dan tidak terprovokasi gerakan menolak hasil Pemilu dengan cara-cara inkonstitusional. 

Editor: Fadli Gaper

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending