KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirim surat ke Mahkamah Agung (MA) soal mangkirnya seorang saksi suap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari MA, Royani. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan penyidik saat ini sedang mencari keberadaan Royani.
"Kami tidak tahu disembunyikan atau tidak, tapi yang bersangkutan sedang dicari oleh petugas-petugas KPK dan diharapkan memenuhi panggilan dari KPK. Pada saat yang sama kami juga akan bersurat ke Mahkamah Agung agar Mahkamah Agung dapat menyerahkan yang bersangkutan untuk diperiksa," kata Laode M Syarif di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/05/2016).
Dia melanjutkan,"koordinasinya (dengan MA) belum, tapi kita akan mengirim surat ke Mahkamah Agung kalau bisa menghadirkan Royani," imbuhnya.
Kemarin, Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan ada dugaan salah satu saksi kunci itu disembunyikan oleh Sekretaris MA Nurhadi. Ini lantaran Royani sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Sesuai prosedur KPK dapat menjemput paksa apabila Royani sudah dua kali mangkir. Royani adalah supir sekaligus ajudan dari Sekretaris MA Nurhadi.
PNS MA itu pun juga sudah dicekal bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sejak 4 Mei 2016 selama enam bulan.
Dalam kasus suap PN Jakpus, KPK baru menetapkan dua tersangka. Panitera PN Jakpus Edy Nasution disangka sebagai penerima suap dan seorang swasta Doddy Aryanto Supeno disangka pemberi suap. Edy diduga menerima uang sebesar 150 juta, dari total yang dijanjikan 500 juta dari Doddy. Uang itu diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) yang didaftarkan di PN Jakpus. PK itu soal sengketa perdata dua perusahaan swasta.
Kasus ini diduga melibatkan sekretaris MA Nurhadi. Dalam penggeledahaan di rumah dan di kantor Nurhadi, KPK telah menyita uang sebesar Rp 1,7 miliar dan sejumlah dokumen. Ada upaya penghilangan barang bukti berupa uang dan dokumen saat rumah Nurhadi digeledah.
Meski begitu, Syarief mengatakan Nurhadi belum terindikasi menghalangi proses penyilidikan."Belum ada upaya-upaya untuk menghalangi penyelidikan," ungkapnya.
Editor: Rony Sitanggang