Bagikan:

Sidang PK, Terpidana Mati Freddy Budiman Bacakan Surat Tobat

Freddy menyatakan siap dieksekusi mati jika dalam sisa waktu pidananya masih menggunakan narkoba atau mengedarkan narkoba.

BERITA | NASIONAL

Rabu, 25 Mei 2016 17:47 WIB

Sidang PK, Terpidana Mati Freddy Budiman  Bacakan Surat Tobat

Terpidana mati Freddy Budiman menunjukkan 'Surat Tobat' berisi tulisan tangannya mengenai pengakuan dosa dan tobat. (Foto: KBR/M. Ridlo)

KBR, Cilacap– Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman mengajukan surat tobat dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dilaksanakan di   Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah. Surat tobat   diklaim dibuat di LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada  2 April lalu. 

Dia juga menyatakan telah tobat nasuha dan tidak  akan mengulang perbuatan yang sama. Ia juga menyatakan siap dieksekusi mati jika dalam sisa waktu pidananya masih menggunakan narkoba atau mengedarkan narkoba. Ia berjanji menjadi orang yang sama sekali berbeda.  Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan bahwa dia memiliki istri dan empat orang anak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) saat diminta tanggapan atas memori PK terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, Rabu (25/05/2016). Jaksa Anton Suhartono mengatakan novum yang diajukan terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman dalam PK tersebut bukanlah hal baru.

JPU juga meminta majelis hakim   mengabaikan bukti yang diajukan oleh terpidana mati Freddy Budiman. Anton menganggap bukti baru yang dimaksud, yang diambil dari amar putusan pengadilan sebelumnya hanya pengulangan. Sebab, seluruhnya sudah dijelaskan dalam putusan dua terpidana lainnya, Supriyadi dan Chandra Halim.

"Bahwa mempertimbangkan keberatan dan alasan pemohon peninjauan kembali seperti tersebut di atas kami tidak akan menanggapi semuanya. Hal ini dikarenakan alasan-alasan yang dikemukakan pemohon PK ini memiliki kesamaan dan pengulangan sebagaimana secara substansial memiliki maksud yang sama. Bahwa berkaitan dengan keadaan baru, novum  PK I yang diajukan berupa keputusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta atas nama terpidana Supariyadi diputus pada Jumat 20 September 2013." Ujar Jaksa Anton Suhartono, Rabu (25/05).

Anton melanjutkan, "kami tidak sepakat dengan pemohon PK yang menilai itu adalah keadaan baru atau novum. Hal ini dikarenakan terhadap Saudara Supriyadi, yang diperiksa dalam Pengadilan militer juga telah memberikan kesaksian dalam perkara pemohon peninjauan kembali. Sehingga atas keterangannya tidak ada hal baru yang bisa dijadikan novum. Dan atas hal tersebut, majelis hakim peninjauan kembali harus mengabaikan kembali keadaan baru atau novum."

Sementara, saat diminta untuk memberikan tanggapan atas tanggapan JPU, pengacara Freddy, Untung Sunaryo meminta waktu sepekan untuk memberikan tanggapan. Untung juga menyatakan tidak akan mengajukan saksi dalam persidangan mendatang.  JPU meminta persidangan dilanjutkan besok Kamis. Namun, kuasa hukum terpidana keberatan lantaran butuh waktu untuk menyusun tanggapan.

Ketua Majelis hakim, Catur Prasetyo memutuskan akan menggelar sidang PK lanjutan pada Rabu 1 Juni 2016 mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan oleh kuasa hukum Freddy Budiman dan JPU.

Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending