KBR, Jakarta - Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) antara pemerintah dan DPR belangsung alot.
DPR bersikukuh meminta memasukkan poin bahwa legislatif tidak harus mengundurkan diri apabila akan mengikuti pilkada.
Anggota Komisi II (membidangi Pemerintahan Dalam Negeri dan Pemilu) DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan, anggota DPR berbeda dengan anggota TNI, Polri atau PNS.
"Dari awal kita di DPR itu kan political elected, dipilih. Kalau mau ke DPR, kita harus mundur dulu kalau kita anggota PNS. Jadi ini beda dengan mereka yang berkarir," kata Hetifah Sjaifudian di Jakarta, Rabu (11/05/2016).
Hetifah mengklaim DPR telah berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi soal ini. Menurutnya, DPR ingin agar revisi UU Pilkada sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
"Karena itu pernah ada keputusan MK, menetapkan alasannya keadilan. Kita sudah konsultasi sama MK. Kita itu mustinya disamakan dengan incumbent, incumbent itu kan dipilih. Incumbent aja nggak harus mundur," kata anggota Fraksi Partai Golkar di DPR itu.
Pekan lalu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beralasan, permintaan DPR akan bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. MK mengamanatkan anggota dewan harus mundur apabila akan mengikuti pilkada.
"Kalau kita (pemerintah) mengikuti apa maunya DPR, apakah ada jaminan tidak dibatalkan lagi oleh MK? Saya kira poinnya hanya masalah itu," kata Tjahjo Kumolo di Jakarta International Expo Kemayoran Jakarta, Kamis (5/5/2016).
Meski begitu, Hetifah Sjaifudin tersebut mengaku optimis apabila digugat dengan uji materi (judicial review) di MK, pihaknya akan menang.
"Sekarang kita kan punya norma baru, terus nanti misalnya ada yang mengajukan judicial review, belum tentu MK keputusannya sama dengan sebelumnya. Saya sih optimis, pokoknya kita jalan terus seperti itu," ungkapnya.
Baik pemerintah maupun DPR sepakat, RUU Pilkada akan diselesaikan pada akhir bulan ini. Menteri Tjahjo mengklaim, molornya pembahasaan RUU ini tidak akan memengaruhi Pilkada serentak jilid II pada Februari 2017 mendatang.
Editor: Agus Luqman
Revisi UU Pilkada, DPR Ingin Disamakan dengan Kepala Daerah Incumbent
"Pejabat incumbent aja nggak harus mundur (kalau ikut Pilkada)" kata anggota Fraksi Partai Golkar

Ilustrasi pemungutan suara di Papua. (Foto: kemendagri.go.id)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai