Bagikan:

Perppu Kebiri, Kejagung Siapkan Mekanisme

"Kita sekarang sudah mulai mempersiapkan diri untuk menerapkan Perppu tersebut ketika menghadapi kasus,"

BERITA | NASIONAL

Jumat, 27 Mei 2016 17:06 WIB

Perppu Kebiri, Kejagung Siapkan Mekanisme

Ilustrasi (Sumber: Wikiwow)

KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung tengah menyiapkan mekanisme penerapan hukuman tambahan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam Perppu tersebut tercantum hukuman tambahan berupa kebiri kimia, pengungkapan identitas, dan pemasangan alat deteksi elektronik terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Kejagung  masih menunggu Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tersebut dibahas dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Sudah dinyatakan secara tegas bahwa kekerasan seksual terhadap anak itu sebagai kejahatan luar biasa yang harus ditangani dengan luar  biasa juga. Kita sekarang sudah mulai mempersiapkan diri untuk menerapkan Perppu tersebut ketika menghadapi kasus," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (27/05/16).

Menurut Prasetyo, penegak hukum mulai dari Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan wajib menerapkan Perppu tersebut dalam penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak. Prasetyo mengatakan, Kejaksaan sebagai eksekutor sedang menyiapkan mekanismen penerapan hukuman tambahan tersebut. Namun ia belum bisa merinci teknisnya seperti apa.

"Kita tunggu saja. Perppu yang sudah ditandatangani Presiden itu akan dikirim ke DPR untuk mendapat pengesahan," ujarnya.

Prasetyo menghargai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang sudah menyatakan kesedian untuk memabantu eksekusi kebiri. Ia juga meminta Dokter yang nanti akan melakukan eksekusi kebiri untuk profesional. 

"Dokter tak perlu merasa bersalah dan disalahkan ketika harus mengeksekusi," kata Prasetyo.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending