KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus pemerasan restitusi atau lebih bayar pajak PT Edmi Meters Indonesia (EDMI). Ketiga tersangka itu adalah pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru III, Jakarta.
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan ketiga tersangka itu adalah Herry Setiadji (HES), Indarto Catur Nugraha (ICN) dan Slamet Riyana (SR).
"Ada penahanan yang dilakukan semalam terhadap tiga tersangka untuk kasus pembayaran kelebihan pajak. Terhadap tersangka, inisialnya HES, ICN dan SR ketiganya adalah tersangka kasus restitusi lebih pembayaran pajak dari PT EDMI itu," kata Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/05/2016).
Ketiga tersangka itu ditahan di penjara Guntur sejak 16 Mei 2016 selama 20 hari ke depan. Penambahan masa tahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Tiga orang itu merupakan tim pemeriksa pajak. Herry sebagai supervisor, Indarto sebagai ketua tim, serta Slamet sebagai anggota tim. Ketiga tersangka itu diduga memaksa perusahaan membayar Rp 75 juta, dari total kelebihan bayar pajak PT EDMI sebesar Rp 1 miliar. Kelebihan bayar pajak PT EDMI sebesar Rp 1 miliar itu berasal dari Pph Badan tahun 2012 dan Ppn tahun 2013 yang seharusnya dikembalikan ke perusahaan.
Kasus ini merupakan laporan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sejak 2014. Laporan itu kemudian diselidiki oleh KPK dan kini dinaikkan ke tahap penyidikan.
Editor: Rony Sitanggang