KBR, Cilacap – Terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman menghadiri sidang perdana peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap hari ini, Rabu, 25 Mei 2016.
Gembong pengedaran narkoba ini digelandang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih, Pulau Nusakambangan menggunakan mobil Transpas Lapas dan tiba di PN sekitar pukul 09.30 WIB dengan pengawalan belasan polisi bersenjata laras panjang. Sementara, ratusan polisi lainnya bersiaga mulai Dermaga Wijayapura, jalur dan Gedung PN Cilacap.
Kepala Kepolisan Cilacap, Ulung Sampurna Jaya meningkatkan pengamanan yang tadinya berkategori biasa menjadi khusus. Ini lantaran sidang PK Freddy bersamaan dengan sidang lanjutan dua terpidana terorisme penghuni LP Nusakambangan, yakni Muhamad al Nasifudin al Andika dan Ali Azhari Al Jafar. Mereka berdua didakwa menganiaya napi lain di LP Nusakambangan pada akhir 2015 lalu.
"Pengamanan yang dilibatkan seluruhnya 200 personil dalam sidang PK Freddy Budiman dan ada sidang Napi teroris. Keamanan sesuai SOP, karena ada terpidana terorisme yang perlu dikawal dan kemudian Freddy Budiman yang juga terpidana mati yang mengajukan PK. Kita meningkatkan pengamanan yang biasa menjadi pengamanan yang sesuai SOP," ujar Ulung kepada KBR.
Sementara, Pengacara Freddy, Untung Sunaryo mengklaim memiliki bukti baru (novum) yang dapat mengubah atau meringankan hukuman terpidana mati ini. Namun, ia belum mau membeberkan novum tersebut. "Nanti di persidangan," ujarnya singkat.
Editor: Damar Fery Ardiyan