KBR, Jakarta- Pendamping korban perkosaan anak di Kediri, Jawa Timur, Jeannie Latumahina mendesak agar jaksa mengajukan banding terkait vonis SS. Majelis Hakim PN Kediri, baru saja menjatuhkan vonis terhadap terdakwa pemerkosa anak, dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Menurut Jeannie, Majelis Hakim dalam persidangan tidak menggunakan perspektif anak dalam menjatuhkan hukuman. Padahal, kejahatan seksual pada anak telah diatur dalam UU Perlindungan Anak.
"Kami akan mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding terkait putusan ini. Kami juga menganggap, vonis ringan ini berarti negara kalah menghadapi predator anak. Vonis ringan ini juga kami duga lantaran tidak ada keseriusan dari penegak hukum dalam memperjuangkan hak-hak anak. Padahal, UU Perlindungan Anak sudah mengatur hal itu," kata Pendamping korban perkosaan anak di Kediri, Jawa Timur, Jeannie Latumahina kepada KBR, Kamis (19/05).
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Kediri menjatuhkan vonis kepada terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap dua anak di Kediri, Jawa Timur. Jalannya persidangan dipantau oleh sejumlah LSM Pemerhati Anak, lantaran jumlah korban yang diduga mencapai 58 anak.
Sebelum sidang berlangsung, sejumlah LSM itu mengancam bakal mengadukan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial apabila menjatuhkan vonis yang ringan kepada SS.
Editor: Rony Sitanggang