KBR, Jakarta- Mahkamah Agung (MA) bakal memberhentikan sementara tiga aparat Pengadilan Negeri Bengkulu. Juru bicara MA Suhadi mengatakan, putusan ini diberlakukan setelah ketiganya ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Tiga aparat tersebut yakni Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, dan Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin. Ketiganya saat ini berstatus tersangka kasus suap dan telah ditahan.
"Jika sudah ada ketetapan hukum dari KPK, terhadap yang bersangkutan antara lain, ditetapkan bahwa yang bersangkutan sebagai tersangka, maka MA akan mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, yaitu memberhentikan sementara dari jabatannya," kata Suhadi, di MA, Rabu (25/5/2016)
Suhadi mengakui MA sebagai lembaga peradilan tertinggi, kembali kecolongan. Itu sebab MA bakal mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan yang berjenjang yang selama ini dijalankan.
"Memang kecolongan lagi, dan MA harus mengevaluasi sistem serta pengawasan yang selama ini berlaku. Dengan banyaknya terjadi hal yang seperti yang kita alami sekarang, mungkin akan ditinjau kembali, di mana sumbatan, dan bottlenecking yang perlu diperbaiki dan disempurnakan," kata dia.
Suhadi menepis anggapan berulangnya kasus suap di kalangan hakim lantaran alasan kesejahteraan. Ini lantaran, gaji hakim dan juga karyawan pengadilan telah mengalami kenaikan.
"Membicarakan tentang perubahan dan perbaikan gaji hakim, dengan demikian saya kira bukan alasan, mungkin itu perlu, tapi bukan alasan pokok," ujar dia.
Editor: Rony Sitanggang