KBR, Jakarta– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar gaji ke-13 dan 14 pegawai negeri sipil (PNS) dibayarkan secara bersamaan. Yuddi mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan skema pembayaran gaji ke-13 dan 14.
Yuddy berujar, dia ingin gaji ke-13 dan 14 itu dibayarkan sebelum Lebaran.
“(Gaji ke-13 dan 14 dibayarkan kapan?) Sedang disiapkan. (Kapan?) Kalau saya mengusulkan kepada Menteri Keuangan dibayarkan secara sekaligus sebelum Lebaran. (Juli ya?) Kan Juli anak sekolah masuk dan Lebaran. (Jadi sekaligus ya?) Saya mengusulkan sekaligus,” kata Yuddy di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (23/05/16).
Yuddy mengatakan, pembayaran gaji ke-13 dan 14 secara berbarengan karena momen Lebaran dan tahun ajaran baru pendidikan yang datang berdekatan. Kata dia, kebutuhan biaya pada dua momen itu sangat besar.
Gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) adalah tunjangan yang diberikan pemerintah kepada PNS untuk menghadapi biaya tahun ajaran baru pendidikan dan hari raya. Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya. Sementara itu, gaji ke-14 adalah satu kali gaji pokok pegawai. Pembayaran gaji ke-13 dan 14 itu menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan skema pembayaran dari Direktorat Jenderal Pembendaharaan Negara Kementerian Keuangan.
Editor: Rony Sitanggang