Bagikan:

Kantor AMAN Maluku Diawasi Orang tak Dikenal

Kuasa Hukum aktivis AMAN, Maharani Salindeho menduga, pengawasan tersebut berkaitan dengan kasus penangkapan 2 aktivis AMAN awal Mei lalu.

BERITA | NASIONAL

Minggu, 22 Mei 2016 18:09 WIB

Author

Billy Fadhila

Kantor AMAN Maluku Diawasi Orang tak Dikenal

dlun Fikri ditahan dengan tuduhan menyebarkan ajaran komunis setelah mengunggah foto dirinya menggunakan kaos bertuliskan Pecinta Kopi Indonesia. Foto: AMAN

KBR, Jakarta - Kantor Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku diawasi oleh beberapa orang tidak dikenal. Kuasa Hukum aktivis AMAN, Maharani Salindeho menduga, pengawasan tersebut berkaitan dengan kasus penangkapan 2 aktivis AMAN awal Mei lalu.

“Sejauh ini sih di kantor AMAN sendiri itu temen-temen merasa kayaknya dipantau, ada orang-orang aneh yang sekarang bermain di halaman, duduk-duduk di bawah pohon, bermain hanpdhone, laptop begitu, tapi mereka orang-orang yang kita ngga pernah lihat,” ujar Dia.

Sementara terkait kasus Adlun Fiqri dan Muhammad Yunus, ia menambahkan keduanya masih menjalani wajib lapor ke polisi.

“Kita kemarin kan sekalian say hello aja, karena dibilang wajib lapor, toh jadi kita sekalian aja datang kesana, untuk menunjukkan mereka berdua ada,” jelasnya.

Kodim 1501 Ternate menangkap empat aktivis AMAN. Keempatnya lantas diserahkan ke Polres Ternate untuk menjalani pemeriksaan dan interogasi. Dalam penangkapan ini, Kodim juga merampas lima buku milik mereka untuk dijadikan alat bukti. Di antaranya, buku Nalar yang memberontak (Filsafat Marxisme) karya Alan Woods dan Ted Grant dan buku investigasi Tempo mengenai Lekra dan Geger 1965 yang diterbitkan Kepustakaan Populer Gramedia (KPG).

Pekan lalu, Adlun Fikri dan Yunus Al Fajri dibebaskan dari penjara setelah penangguhan penahanannya dikabulkan polisi. Maharani menyebutkan alasan permohonan penangguhan penahanan kliennya adalah karena status mereka sebagai mahasiswa yang harus menjalani kuliah. Namun pihaknya tak memberi tenggat penangguhan penahanan dan syarat lainnya untuk dikabulkan pihak kepolisian.

Baca juga: Kuasa Hukum Aktivis AMAN Minta Polisi SP3-Kan Kasus Kliennya

Editor: Sasmito Madrim

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending