KBR, Bengkulu- Satu dari dua orang daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pemerkosa dan pembunuh YY menyerahkan diri ke Polsek Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Kepala Penyelidik Kepolisian Rejang lebong Chusnul Qomar mengatakan, Jf 12 tahun adalah salah satu dari dua DPO tersangka pemerkosa dan pembunuh Yy siswi SMP kecamatan Padang Ulak Tanding beberapa waktu lalu.
“Satu orang menyerahkan diri inisial Jf. Sedang kan satu lagi masih kita cari," kata Chusnul Qomar kepada KBR (Selasa 17/05/2016).
Chusnul Qomar menambahkan Jf menyerahkan diri ke pihak kepolisian diantar langsung oleh keluarganya. Dalam pelariannya Jf bersembunyi dalam kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Sebelumnya 7 orang terdakwa masih di bawah umur dari 12 orang tersangka pemerkosa dan pembunuh Yy sudah di vonis hakim pengadilan kelas 1 B Curup. Mereka diganjar hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan 5 orang tersangka dewasa masih dalam penyidikan Polres Rejang Lebong.
Editor: Rony Sitanggang