KBR, Jakarta– Kementerian Perhubungan membentuk tim gabungan untuk menyelidiki insiden penerbangan internasional oleh Lion Air dan Air Asia. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo mengatakan, tim gabungan itu terdiri dari Kemenhub, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kata dia, tim gabungan ini akan menyelidiki dugaan unsur kesengajaan atau kelalaian dalam insiden.
“Investigasi, sudah dibentuk tim tanggal 16 Mei 2016 untuk kejadian yang di Bandara Soekarno Hatta. Sedangkan kejadian di Bandara Ngurah Rai, saya harapkan hari ini sudah terbentuk tim investasi. Hasil investigasi sedang dikerjakan, kalau ada pelanggaran terhadap undang-undang imigrasi ya dikenai sanksi, undang-undang bea-cukai, undang-undang penerbangan, seperti apa yang dilanggar,” kata Suprasetyo di kantornya, Rabu (18/04/16).
Suprasetyo mengatakan, tim gabungan untuk menyelidiki insiden Lion Air sudah bekerja sejak kemarin. Sementara itu, tim investigasi untuk insiden Air Asia ditargetkan rampung hari ini, sehingga dapat langsung bekerja. Kata dia, tim gabungan itu akan menginvestigasi layanan ground handling yang mengantar penumpang penerbangan internasional ke terminal domestik.
Sanksi
Kementerian Perhubungan menyatakan rencana PT. Lion Air untuk melawan sanksi yang dijatuhkannya, tidak akan memberikan banyak pengaruh. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo mengatakan, Kemenhub yang berkewenangan memberi izin soal layanan penerbangan, memiliki hak pula untuk mencabutnya.
Kata dia, sanksi untuk Lion Air sudah sesuai prosedur.
“Izin ini kan dari Kementerian Perhubungan. Kalau dilanggar aturannya, ya Kementerian Perhubungan berhak untuk mencabut, sesuai dengan aturan. Tidak mengada-ada. Tujuannya untuk memperbaiki. Siapapun yang melanggar, akan dikenakan sanksi, karena Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan izin, mengeluarkan sertifikat, mengeluarkan seritifikat kecakapan untuk personil, mengeluarkan tanda izin mengemudi, dan sebagainya. Jadi kami yang memberikan sanksi,” kata Suprasetyo di kantornya, Rabu (18/05/16).
Suprasetyo mengatakan, saat ini Lion Air dan Air Asia menerima sanksi
soal kesalahan prosedur menurunkan penumpang dari penerbangan
internasional ke terminal domestik Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara
Ngurah Rai. Dari kesalahan prosedur itu, kata Suprasetyo, Lion Air dan
Air Asia tidak memberikan laporan kepada Kemenhub.
Editor: Rony Sitanggang