KBR, Bali - Kejaksaan Tinggi Bali melimpahkan berkas perkara tersangka kasus pedofilia, Robert Andrew Fiddes Ellis (70) ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin, 2 Mei 2016. Humas Kejaksaan Negeri Denpasar, Ketut Agung mengatakan Kejari akan memeriksa berkas perkara yang dilimpahkan Kejati untuk segera disidangkan. Kejari punya waktu 14 hari sebelum menyidangkan warga asing ini.
"Sekarang kita sudah P21 hari ini dilimpahkan tersangka bersama barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum", ujarnya.
Sejumlah barang bukti yang disertakan di antaranya berupa tiga buah sepeda yang diberikan tersangka kepada korban anak-anak. Menurutnya, ada sekitar 10 orang anak-anak yang menjadi korban pedofilia Robert Andrew Fiddes.
Kasus pedofilia WNA Australia ini sudah berjalan sejak awal Januari lalu. Robert ditangkap di villanya di wilayah Selemadeg, Tabanan. Tersangka di ancam Pasal 290 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor: Damar Fery Ardiyan