KBR, Jakarta - Tim kuasa hukum Novel Baswedan mengaku tengah mempertimbangkan untuk mengajukan proses praperadilan terhadap kasus yang menjerat kliennya. Novel dituduh melakukan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004 lalu saat dia menjadi kasatreskrim Polres Bengkulu. Salah satu pengacara Novel, Muhammad Isnur mengatakan, tim kuasa hukum saat ini masih membicarakan tindakan hukum yang akan dilakukan, termasuk dampak negatif dan positif dari
upaya praperadilan.
"Kami memang sedang mempertimbangkan negatif dan positifnya dalam mengambil setiap langkah, termasuk praperadilan. Karena terus terang, kami agak pesimistis dengan dunia peradilan hari-hari ini. Contoh misalnya kasus Hakim Sarpin, secara hukum dia sudah salah, tapi tetap bisa dimenangkan. Bukan tak mungkin kami juga bisa menemukan kasus yang sama. Secara hukum, kami bisa menang, tapi karena mendapatkan tekanan, kami dikalahkan. Itu pilihan yang harus kami pertimbangkan,"
jelasnya ketika dihubungi KBR melalui sambungan telepon, Minggu (3/5/2015).
Sebelumnya, Kepolisian mengembalikan penyidik KPK Novel Baswedan ke pimpinan KPK setelah sebelumnya ditangkap dan diperiksa lebih dari 24 jam di tiga tempat berbeda. Novel ditangkap di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara dan digiring ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan,
kemudian dilakukan pemeriksaan dan penahanan sementara di Mako Brimob Kelapa Dua yang kemudian dilanjutkan proses pemeriksaan di Bengkulu pada malam harinya.
Editor: Malika