KBR, Jakarta - Tersangka dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Alex Usman kembali batal diperiksa hari ini. Pengacara Alex Usman, Ahmad DJ Afandi mengatakan, alasan pembatalan pemeriksaan kliennya hari ini dikarenakan penyidik Bareskrim Mabes Polri yang memeriksa kliennya sedang rapat. Meski demikian kata dia, penjadwalan ulang pemeriksaan bekas Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat itu akan dilakukan dalam pekan ini.
“Iya jadi hari ini tidak jadi diperiksa karena penyidik sedang rapat. Sudah ada jadwal ulang pak? Ya pokoknya minggu ini. Lalu bagaimana tanggapan Pak Alex soal adanya keterlibatan anggota DPRD lain dalam kasus ini? oh itu kita no comment dulu yah soal itu, kita tunggu pemeriksaan besok atau lusa. Dia diperiksa sebagai tersangka pak? Iya sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Bareskrim Mabes Polri.
Sebelumnya, tersangka kasus korupsi pengadaan UPS di Pemprov DKI Jakarta Alex Usman sempat membeberkan soal kasus yang menimpanya kepada pengacara. Menurut salah seorang pengacara Alex, Eri Rossatria, kliennya menyebut beberapa oknum DPRD terlibat dalam kasus UPS. Sayangnya dia enggan membeberkan nama-nama yang disebut Alex.
Alex telah ditahan pihak Bareskrim setelah dijemput paksa dari RS Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penjemputan itu karena Alex sempat dua kali mangkir pemeriksaan dengan alasan sakit. Alex dan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) DKI Zainal Soleman dijadikan tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat UPS di sekolah-sekolah di DKI Jakarta tahun anggaran 2014.
Editor: Malika