KBR, Yogyakarta - Raja Yogyakarta, Sri Sultan HB X segera menyerahkan surat pemberitahuan proses pengubahan gelar dan nama calon putri mahkota kepada pemerintah. Saat dialog dengan warga Jogja mengenai Sabda Raja dan Dawuh Raja di rumah putri sulingnya GKR Mangkubumi (Pembayun), Jumat (8/5), Sultan menyatakan proses tersebut akan dilaporkan kepada DPRD DIY, Kemendagri dan Presiden. Sebab menurutnya, kebijakan Kraton berbeda dengan pemerintah.
" Saya serahkan semua sebagai prosedur pemberitahuan kalau di dalam Kraton ada karena ada amanah itu yang bisa saya lakukan." Jika nanti akan berpengaruh terhadap UU Keistimewaan dirinya akan menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga tersebut. Saya hanya bisa memberikan surat pemberitahuan saja, saya bisanya hanya itu monggo kehendaknya pemerintah seperti apa."
Disinggung tentang UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan Yogyakarta yang menyebutkan bahwa raja harus berjenis kelamin laki-laki, dirinya menegaskan kraton akan melakukan kebijakan yang berasal dari kraton sendiri. " UU Keistimewaan urusan manusia yang masih hidup, namun saya hanya terima dhawuh dari eyang bukan dari UU Keistimewaan."
Sabda raja yang menimbulkan kontroversi itu bukan hanya terkait dengan putri mahkota. Ada pula perubahan penulisan gelar nama Sri Sultan Hamengku Buwono X yang menjadi Bawono. Kemudian kaping sedoso diganti dengan kaping sepuluh. Selain itu Sultan juga menghapus kata khalifatullah dalam gelar yang dipakai Sultan HB 1 hingga HB 9.