KBR, Balikpapan– Kapolresta Samarinda Antonius Wisnu Sutirta tengah menyelidiki tewasnya bocah 13 tahun di bekas
tambang batu bara. Bocah berinisial A adalah korban kesepuluh yang tewas akibat
lubang tanpa rehabilitasi milik PT CME. Antonius menegaskan harus ada
pihak yang bertanggungjawab atas insiden tersebut. Dia tak menepis,
kemungkinan adanya kelalaian hingga menyebabkan bocah A terpeleset dalam
lubang tersebut.
“Jadi
yang pasti kita melakukan proses penyelidikan untuk, sampai sejauhmana,
siapa yang bertanggungjawab, kenapa itu bisa terjadi, yang pertama itu.
Kemudian kepada pihak-pihak yang mengelola lahan (tambang) itu juga
harus bertanggungjawab. Nah tanggungjawabnnya sampai sejauhmana masih
dalam proses penyelidikan. Ini ditangani oleh Kapolsek Ilir,” kata
Antonius Wisnu Sutirta, Selasa (26/5)
A merupakan korban
ke 10 yang tewas dalam lubang bekas tambang batubara. Di Samarinda,
banyak sekali lubang-lubang bekas tambang batubara yang beracun dan
dibiarkan menganga tanpa direhabilitasi. Menurut rilis Jaringan Advokasi
Tambang JATAM, sejumlah perusahaan yang patut bertanggung jawab atas
kejadian maut tersebut, salah satunya adalah Perusahaan Tambang PT
Cahaya Energi Mandiri (CEM). PTCEM beroperasi sejak 17 Juni 2010 dan
izinnya akan berakhir pada 30 April 2018.
Editor: Dimas Rizky