KBR, Jakarta - Kepolisian menegaskan tidak akan mengenakan tahanan kota untuk penyidik KPK Novel Baswedan.
Menurut Kapolri Badrodin Haiti, penahanan Novel Baswedan ditangguhkan karena
ada jaminan dari lima pimpinan KPK. Kata Badrodin, pimpinan KPK menjamin
dan bersedia menghadirkan Novel untuk menjalani pemeriksaan kapan pun
terkait kasus penganiayaan yang terjadi tahun 2004 di Bengkulu.
"Tidak
perlu dilakukan penahanan kota karena pimpinan KPK sudah memberikan
jaminan untuk sewaktu-waktu bisa dihadapkan," jelas Kapolri Badrodin
Haiti di Mabes Polri, Jakarta (5/2/2015).
Sebelumnya, Kepolisian
mengembalikan penyidik KPK Novel Baswedan ke pimpinan KPK setelah
sebelumnya ditangkap dan diperiksa lebih dari 24 jam di tiga tempat
berbeda. Novel ditangkap di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara dan
digiring ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, kemudian dilakukan
pemeriksaan dan penahanan sementara di Mako Brimob Kelapa Dua yang
kemudian dilanjutkan proses pemeriksaan di Bengkulu pada malam harinya.
Editor: Citra Dyah Prastuti